"UPDATE DATA PBB-P2 UNTUK OBJEK PBB-P2 YANG TERDAMPAK AKIBAT PEMEKARAN WILAYAH KELURAHAN DALAM KOTA PRABUMULIH"
Memperhatikan amanat Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan, bahwa terdapat 8 (delapan) wilayah Kelurahan pemekaran, yaitu:
- Kelurahan Muara Dua Barat;
- Kelurahan Gunung Ibul Timur;
- Kelurahan Gunung Ibul Selatan;
- Kelurahan Gunung Ibul Utara;
- Kelurahan Arimbi Jaya;
- Kelurahan Sidomulyo;
- Kelurahan Sidogede; dan
- Kelurahan Tebing Tanah Putih;
- berdasarkan hal tersebut di atas dan Surat Pemberitahun Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Prabumulih nomor: 900/617/BAPENDA/2025 Tentang Pemberitahuan Penyesuaian NOP PBB-P2 Pada Wilayah Kelurahan Pemekaran, diinformasikan sebagai berikut:
dilakukan penyesuaian Nomor Objek Pajak (NOP) terhadap PBB-P2 yang berada di dalam wilayah Kelurahan dimaksud, penyesuaian tersebut adalah penggantian NOP kode kelurahan pada sistem aplikasi PBB-P2 sehingga objek PBB-P2 yang terdampak pemekaran wilayah akan mendapatkan NOP baru sesuai dengan kode wilayah kelurahan lokasi objek tersebut. - dihimbau kepada pemilik objek PBB-P2 yang belum dilakukan penyesuaian data objek pajak ke dalam wilayah Kelurahan dimaksud untuk dapat mengajukan permohonan perbaikan data ke BAPENDA Kota Prabumulih melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Kota Prabumulih pada kantor Kecamatan sesuai dengan lokasi objek pajak berada dengan melampirkan copy Kartu Tanda Penduduk yang berlaku dan copy bukti kepemilikan objek pajak
